Jakarta – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, membeberkan modus operandi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Modus operandi para pelaku sama seperti pengungkapan sebelumnya. Pelaku melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU secara berulang. Kemudian, pelaku menimbun dan menampungnya di pangkalan sebelum didistribusikan.
"Yang lazimnya kalau di Jakarta istilahnya helikopter, kalau mungkin di wilayah Sumatra atau di Bangka Belitung istilahnya adalah ngoret," jelas Irhamni dalam jumpa pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi Ilegal, Selasa (21/4/2026).
Selanjutnya, modus yang kedua yaitu membeli BBM bersubsidi menggunakan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar. Kemudian, pelaku menimbun dan menjualnya dengan harga non subsidi. Pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu guna mengelabuhi pengawasan dari Pertamina.
"Pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bekerja sama atau kongkalikong dengan petugas SPBU. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan kuota BBM lebih.
Adapun modus operandi penyalahgunaan LPG bersubsidi, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung 12 dan 50 kg.

