Berita

UU Perlindungan PRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Regulasi ini memberikan perlindungan luas, mencakup jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah bagi pekerja rumah tangga.

Pasal 15 undang-undang tersebut menetapkan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16 mengatur mekanisme pembiayaan jaminan sosial tersebut. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi pekerja kategori penerima bantuan iuran. Bagi pekerja di luar kategori tersebut, iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui pengurus RT atau RW.

"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2.

Selain jaminan kesehatan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan. Ketentuan teknis mengenai mekanisme iuran tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Komut Pertamina Tekankan Mitigasi Risiko dan Solidaritas Grup

Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Melalui payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian hak, perlindungan sosial, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru