Badung – Polres Badung mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran di tempat yang melibatkan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Pejabat Sementara Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung, Ni Nyoman Ayu Inastuti, menyatakan terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial AHAAS (29) yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diamankan oleh tim Unit 2 Satreskrim Polres Badung setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," ujar Ayu, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 19.40 Wita di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu.
"Kasus bermula saat pelapor Putri Ramadani bersama saksi mengantarkan pesanan berupa satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB ke alamat pelaku," terang Ayu.
Dia melanjutkan, kedua barang tersebut merupakan pesanan melalui WhatsApp dengan metode pembayaran COD dengan total nilai Rp58,24 juta.
"Saat barang diserahkan dalam kondisi masih tersegel, pelaku sempat memeriksa dan menyatakan pesanan sesuai. Namun, pelaku kemudian membawa kedua unit tersebut ke lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai," ucap Ayu.
"Saksi sempat menegur karena barang dibawa sebelum pembayaran dilakukan, namun pelaku tidak mengindahkan dan justru berlari ke lantai dua," sambung dia.

