Berita

Pemkab Bekasi Ancam Sanksi Pidana Pengelola TPS Ilegal di Tambun Utara

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengancam sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara jika tidak mengindahkan larangan untuk tidak kembali beraktivitas.

"Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA ilegal ini karena si pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt. Bupati Bekasi," ujar Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jaenal Aca di lokasi, Senin (20/4/2026).

"Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana jika pengelola kembali melakukan pelanggaran di lokasi yang telah disegel," sambung dia.

Jaenal mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yakni seorang penanggung jawab TPS ilegal ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar aturan setelah penyegelan.

"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, sanksi pidana akan menanti," kata dia.

KLH Tetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tersangka Longsor

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com