Jakarta – Nahdiana merinci syarat sekolah penerima bantuan, yakni memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta menyampaikan data riil per triwulan.
Sekolah wajib terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, menerima bantuan operasional sekolah pusat tiga tahun berturut-turut, serta bukan satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama.
Syarat lainnya, sekolah bersedia mengikuti aturan pendanaan pendidikan sesuai Peraturan Gubernur dan memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan swasta tersebut.
Nahdiana menambahkan, sekolah harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa kelas terputus, yakni kelas 1 hingga 6 untuk SD, kelas 7 hingga 9 untuk SMP, serta kelas 10 hingga 12 untuk SMA/SMK.
Pemprov DKI juga memprioritaskan satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

