Berita

Pemprov DKI Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Program Sekolah Swasta Gratis Jakarta

Jakarta – Nahdiana merinci syarat sekolah penerima bantuan, yakni memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta menyampaikan data riil per triwulan.

Sekolah wajib terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, menerima bantuan operasional sekolah pusat tiga tahun berturut-turut, serta bukan satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama.

Syarat lainnya, sekolah bersedia mengikuti aturan pendanaan pendidikan sesuai Peraturan Gubernur dan memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan swasta tersebut.

Nahdiana menambahkan, sekolah harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa kelas terputus, yakni kelas 1 hingga 6 untuk SD, kelas 7 hingga 9 untuk SMP, serta kelas 10 hingga 12 untuk SMA/SMK.

Pemprov DKI juga memprioritaskan satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KDM Tegaskan Bonus Persib Rp1 Miliar dari Hasil Jual Sapi

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru