[Jakarta] – Perayaan Imlek di Indonesia mengalami pembatasan signifikan pada masa Orde Baru. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 membatasi kegiatan budaya dan keagamaan Tionghoa, termasuk Imlek, hanya di lingkungan keluarga.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan stabilitas politik. Selain Imlek, terdapat larangan penggunaan bahasa Mandarin, pembatasan siaran lagu berbahasa Mandarin, serta perubahan istilah "Tionghoa" menjadi "China" dalam peraturan resmi.
Masyarakat Tionghoa terpaksa merayakan Imlek dan menjalankan tradisi budaya secara diam-diam. Situasi ini menciptakan tekanan sosial dan psikologis, serta membuat banyak anggota komunitas merasa terpinggirkan.
Komunitas Tionghoa tetap berusaha mempertahankan warisan budaya mereka di tengah tekanan politik dan sosial. Tradisi Imlek terus dijaga dalam lingkup keluarga sebagai bentuk keteguhan mempertahankan identitas budaya.
Titik balik terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada tahun 2000, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 resmi dicabut melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000.
Pencabutan kebijakan tersebut membuka ruang kebebasan bagi masyarakat Tionghoa untuk kembali mengekspresikan budaya dan tradisi mereka secara terbuka. Sejak saat itu, perayaan Imlek kembali dirayakan secara meriah di ruang publik.
Perkembangan ini diperkuat dengan penetapan Imlek sebagai hari libur nasional. Hal ini semakin menegaskan pengakuan negara terhadap keberagaman budaya dan agama.
Saat ini, Imlek tidak hanya menjadi perayaan komunitas Tionghoa, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional. Perayaan ini dirayakan bersama oleh berbagai kalangan sebagai simbol kebersamaan, toleransi, dan persatuan.


