IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hakim Vonis Laras Faizati Bersalah, Bebaskan dari Penjara, Picu Euforia

Jakarta Selatan – Laras Faizati Khairunnisa duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), sesekali menoleh ke arah pendukungnya sambil tersenyum tipis. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly itu mengenakan kemeja putih, sementara pendukungnya memakai kaus ungu bertuliskan "Bebaskan Laras Faizati".

Tiga hakim memasuki ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Darpawan. Suasana berubah tegang saat sidang putusan perkara penghasutan dimulai. I Ketut membacakan pertimbangan hukum, menyimpulkan Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Teriakan protes sempat menyela pembacaan putusan, membuat I Ketut menskors sidang. Setelah ruang sidang hening, amar putusan dibacakan. Laras menunduk, menutup wajahnya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar I Ketut. Air mata Laras jatuh, namun hakim melanjutkan bahwa hukuman tidak perlu dijalani, melainkan pidana pengawasan selama satu tahun. Jika melanggar hukum selama pengawasan, Laras bisa langsung ditahan.

Hakim memerintahkan pembebasan Laras dari tahanan. Keriuhan meledak di ruang sidang. Pengunjung saling berpelukan dan menepuk bangku dengan lega.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Setelah sidang ditutup, Laras berdiri dan langsung dikerumuni kerabat serta pendukung. Ia memeluk erat kuasa hukumnya, lalu bergegas memeluk ibunya di tengah hiruk-pikuk ruang sidang.

Komentar

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

04

Eks Polisi Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara Nusakambangan

05

Suku Bunga Turun, Kinerja Saham Bank Diprediksi Melesat di Semester II 2025

06

Dominasi Atletico Madrid di Balik Final Piala Dunia Spanyol vs Argentina

07

Ahmad Sahroni Jebak Penipu Mengaku Utusan KPK Senilai Rp 300 Juta

08

Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Hukuman Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

Berita Terbaru