Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur panjang akhir tahun 2025 yang memungkinkan masyarakat menikmati *long weekend* selama empat hari berturut-turut. Kesempatan ini hadir berkat kombinasi Hari Raya Natal dan cuti bersama yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Menurut ketetapan tersebut, Kamis, 25 Desember 2025, secara resmi menjadi tanggal merah peringatan Hari Natal. Momen ini dilengkapi dengan satu hari cuti bersama pada keesokan harinya, Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat menikmati jeda liburan yang cukup panjang. Rangkaian libur dimulai dari Kamis, 25 Desember 2025 (Hari Natal), dilanjutkan Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama), dan berlanjut hingga akhir pekan pada Sabtu, 27 Desember 2025, serta Minggu, 28 Desember 2025.
Meski cuti bersama hanya berlangsung satu hari, pemerintah menegaskan fleksibilitas pelaksanaannya. Instansi dan perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pelayanan publik, dapat menyesuaikan jadwal cuti tanpa mengganggu operasional esensial. Hal ini memastikan kelancaran layanan bagi masyarakat.
Informasi mengenai jadwal libur ini menjadi panduan penting bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan atau aktivitas akhir tahun dengan lebih matang dan nyaman, menyambut momen Natal dan Tahun Baru 2025/2026.


