IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tidak Memengaruhi Proses Penyidikan Berjalan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, tidak akan terpengaruh oleh keputusan rehabilitasi Presiden atas tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Adjie sendiri adalah tersangka dalam kasus korupsi kerja sama dan akuisisi yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhy Caksono, sebelumnya divonis penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun bui dan denda Rp 500 juta, sementara dua rekannya 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Namun, hukuman terhadap ketiganya hanya berlaku lima hari. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 November 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 28 November 2025, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi telah diterima pihaknya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pimpinan KPK saat ini tengah membahas tindak lanjut atas keputusan tersebut.

Budi menegaskan, keputusan rehabilitasi tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan terhadap Adjie. “Saat ini kami fokus dulu untuk tindak lanjut atas surat keputusan rehabilitasi ya,” ujar Budi.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Adjie sendiri belum ditahan oleh KPK dengan alasan kesehatan. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka lantaran secara aktif menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi PT ASDP sejak tahun 2014. Tawaran tersebut sempat ditolak direksi ASDP saat itu dengan alasan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara sudah tua.

Proses akuisisi baru terjadi empat tahun kemudian setelah Ira Puspadewi dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP.

Komisi antirasuah menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasi kuatnya adalah adanya rekayasa dalam dokumen penilaian pemeriksaan kapal oleh KJPP MBPRU. Penilaian tersebut diduga diatur agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie, bahkan dengan pengetahuan dan persetujuan Direksi PT ASDP saat itu.

Komentar

Berita Populer

01

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

06

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

07

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

08

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

Berita Terbaru