Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan ini sekaligus menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang sama.
Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi penolakan ini pada Senin, 24 November 2025. “Iya (ditolak),” ujarnya. Amar putusan MA yang diunggah di situs resmi lembaga peradilan itu juga menyatakan “JPU tolak, terdakwa tolak.”
Putusan dengan nomor perkara 10825K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bersama Hakim Anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diucapkan pada 13 November 2025.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada 12 Juni 2025, Mario Dandy dinyatakan terbukti membujuk mantan pacarnya, AG, yang masih di bawah umur, untuk melakukan persetubuhan. Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Selain kasus pencabulan, Mario Dandy juga telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi dalam kasus penganiayaan David Ozora itu dikeluarkan pada 21 Februari 2024 dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatan Mario dalam penganiayaan David sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal, mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak serta amnesia. Tidak adanya perdamaian antara Mario dengan keluarga korban juga menjadi faktor yang memberatkan. “Hal yang meringankan, nihil,” ucap JPU Hafiz.


