Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Hukum telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini menjadi krusial untuk menyelaraskan sistem pemidanaan nasional dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Panja RUU Penyesuaian Pidana akan bertugas membahas draf RUU tersebut. Pembahasan ini dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam sidang paripurna pada Selasa, 18 November 2025.
Proses pembentukan Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana. Ia meminta persetujuan dari delapan fraksi dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kompleks DPR, pada Senin, 24 November 2025.
Politikus PDIP itu kemudian mengetuk palu pengesahan setelah semua fraksi menyatakan “Setuju” secara serempak. Dede juga memperoleh persetujuan dari anggota dewan untuk penunjukannya sebagai Ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana.
Setelah resmi menjabat ketua, Dede menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah. DIM ini merupakan kompilasi dari masukan masing-masing fraksi.
“DIM RUU tentang penyesuaian pidana terdiri dari 479 DIM untuk klasterisasi batang tubuh dan 160 DIM untuk klasterisasi penjelasan. Keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada lembaran penyerahan DIM masing-masing,” terang Dede.
RUU Penyesuaian Pidana sendiri merupakan usulan pemerintah dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Sebelum Panja dibentuk, Wamenkum Eddy Hiariej telah memaparkan tujuan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Ia menjelaskan, RUU ini dirancang untuk menyelaraskan dengan sistem pemidanaan baru yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
Selain itu, Eddy menyebut RUU Penyesuaian Pidana hadir untuk diharmonisasikan dengan sistem pemidanaan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun undang-undang di luar KUHP.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, dinamika perubahan masyarakat yang cepat serta kebutuhan pemerintah menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah. Hal ini penting agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam undang-undang KUHP yang baru.


