IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hakim Menolak Gugatan Amran Sulaiman, Pemred Tempo Sebut Kemenangan Pers.

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman melawan PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini secara efektif menolak gugatan yang dilayangkan Amran terhadap Tempo, menegaskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Pemimpin redaksi Tempo, Setri Yasra, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan kemenangan bagi kebebasan pers, bukan semata-mata kemenangan bagi Tempo.

Setri menilai majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat. Sengketa yang melibatkan produk pers, kata dia, mestinya diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga menekankan bahwa negara harus menjamin kebebasan pers tidak boleh diganggu atau dibatalkan oleh kepentingan segelintir pejabat.

Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam putusan sela. Putusan yang diumumkan melalui sidang daring ini menyatakan, “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” dan “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Hakim juga memerintahkan Kementerian Pertanian selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Tempo berargumen bahwa PN Jaksel tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sengketa tersebut merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga Dewan Pers lah yang seharusnya berwenang menyelesaikan.

Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Gugatan Amran dinilai sebagai bentuk *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.

Selain itu, kuasa hukum Tempo berpendapat penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen ini pada dua alasan: pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian, serta objek sengketa pemberitaan tidak secara langsung memberitakan penggugat, melainkan aktivitas Bulog.

Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan penyalahgunaan hak dengan itikad buruk. Adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar dinilai sebagai indikasi intimidasi.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh *tempo.co* yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Amran sebagai menteri juga dinilai tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Amran sebelumnya menggugat Tempo secara perdata dengan nilai tuntutan Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk.”

Artikel yang menjadi pangkal sengketa tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk,” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya sendiri membahas upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Pertamina Beli Jelantah Rp 6.000/Liter, Lokasi Penjualan?

Berita Terbaru