IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Komisi III DPR Soroti Minimnya Unsur Sipil dalam Komisi Reformasi Polri

Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dibentuk dan dilantik di Istana Merdeka pada Jumat, 7 November 2025. Presiden melantik sepuluh anggota komite yang berasal dari unsur hukum, purnawirawan, dan perwira aktif Polri ini, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025.

Pembentukan komisi tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil. Ia menilai inisiatif ini sebagai terobosan positif. Namun, Nasir juga menyoroti kebiasaan pemerintah yang kerap membentuk lembaga baru untuk menyelesaikan persoalan.

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap komisi ini bekerja secara *ad-hoc* dengan tenggat waktu yang tegas. “Pendekatannya cenderung kelembagaan, bukan pemikiran dan tindakan yang memberikan solusi,” ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 November 2025.

Nasir mengapresiasi komposisi anggota komisi yang beragam, tetapi ia menyayangkan absennya perwakilan masyarakat sipil. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan posisi Polri sebagai institusi sipil. Keterlibatan unsur non-pemerintah dinilai krusial untuk memperkaya perspektif reformasi dan menjaga kontrol publik.

Ia berharap komisi ini dapat meninjau ulang aspek instrumental, struktural, dan kultural yang menjadi inti reformasi Polri. Rekomendasi yang dihasilkan, kata Nasir, harus diterjemahkan menjadi langkah operasional yang aplikatif di lapangan.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Komite juga diminta menyusun proyeksi arah organisasi Polri untuk satu hingga tiga dekade mendatang. “Komisi itu mirip konsultan yang memberi masukan agar percepatan reformasi konsisten diterapkan,” tambah Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mendorong komisi mengusulkan revisi Undang-Undang Kepolisian guna memperkuat desain kelembagaan Polri menuju standar global. Ia mengingatkan perlunya satu payung hukum yang menyatukan pengawasan polisi, jaksa, dan hakim, serupa dengan Komisi Yudisial yang telah diatur dalam undang-undang.

“KY saja yang punya UU masih tumpul, apalagi Komjak dan Kompolnas yang tidak diatur dalam UU,” ungkapnya.

Mengingat komite ini bersifat sementara, Nasir menegaskan bahwa DPR tidak akan mengawasi langsung pelaksanaan tugasnya. “DPR hanya memantau dari luar, bukan mengawasi,” jelasnya.

Sepuluh anggota komisi yang dilantik presiden adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud Md.; Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie; mantan Kapolri 2019–2021 Idham Azis; mantan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri; dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Thom Haye Bangga Timnas Indonesia Hadir di Gim Sepak Bola Dunia

Berita Terbaru