Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat mengungkap dugaan sabotase digital yang menyasar sistem persuratan internal PBNU. Sabotase ini, kata Nur pada Kamis (27/11/2025), terjadi di tengah proses penerbitan surat edaran pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyebabkan dokumen tersebut tidak sah secara administrasi.
Nur menjelaskan, indikasi sabotase pertama kali muncul pada Selasa, 25 November 2025, pukul 21.22 WIB. Saat itu, pemegang status Super Admin bernama Faisal kehilangan akses untuk membubuhkan stempel digital pada surat edaran yang dimaksud.
“Meskipun berstatus Super Admin, hak untuk membubuhkan stempel telah dihapus dari akun Saudara Faisal,” ujar Nur dalam konferensi persnya.
Upaya pengecekan berlanjut pukul 21.54 WIB. Tim pengembang mengonfirmasi akun Sekretariat Jenderal PBNU dan akun pribadi Nur Hidayat masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel, namun keduanya tetap tidak berfungsi.
“Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office Digdaya (Digitalisasi Data dan Layanan Nahdlatul Ulama) PBNU terhadap dua akun tersebut,” tegasnya.
Gangguan lain turut terjadi. Tampilan pratinjau dokumen mendadak berubah menjadi kumpulan kode yang tidak terbaca sama sekali, menyulitkan proses verifikasi.
Kerusakan ini berlangsung hingga Rabu pagi, 26 November, tanpa respons dari tim digital. Setelah “pendekatan extraordinary,” tampilan pratinjau pulih pada pukul 08.56 WIB, dan versi inilah yang kemudian beredar luas. Nur Hidayat juga mengklaim, dugaan sabotase ini bukan insiden tunggal; upaya pembatasan otoritas stempel sudah tercatat sejak 21 Oktober.
Ia menambahkan, pada 26 November sekitar pukul 19.22 WIB, dua akun Staf Pengurus Besar Syuriyah dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. “Dengan demikian, secara substantif, Pengurus Besar Syuriyah telah dilumpuhkan secara digital oleh oknum-oknum Pengurus Besar Tanfidziyah PBNU,” imbuhnya.
Pernyataan Nur Hidayat ini sejalan dengan apa yang disampaikan Gus Yahya sehari sebelumnya. Pada Rabu, 26 November, Gus Yahya menegaskan surat edaran pemberhentian dirinya tidak memenuhi syarat administrasi organisasi dan berstatus draf. Ia menyebut sistem digital PBNU menolak pengesahan karena ketiadaan stempel digital dan nomor surat yang tidak dikenal. “Surat itu tidak sah,” kata Yahya kala itu.

