Berita

Pustaka Alam Desak Satgas PKH Evaluasi Data Lahan yang Dikuasai

Jakarta – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) mengingatkan perlunya evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah itu guna memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan transparan, akurat, dan berpihak pada keadilan sosial.

Selain banyak lahan kosong, kajian terbaru mereka menunjukkan ratusan ribu hektare kebun milik petani sawit turut dimasukkan ke dalam data Satgas PKH. Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin, menyatakan temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Satgas PKH.

"Selama ini Satgas PKH mengeklaim dan melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa seluruh lahan yang dilakukan penguasaan kembali merupakan lahan milik perusahaan. Namun, temuan awal kami menunjukkan sekitar 614.235 hektare yang lahan sawit dikuasai kembali oleh Satgas adalah kebun sawit milik petani rakyat," ujar Zainal dalam siaran pers di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dari total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan yang telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Berdasarkan kajian awal, Pustaka Alam mengidentifikasi sekitar 614.235 hektare merupakan kebun sawit milik petani rakyat yang ikut tercatat sebagai objek penguasaan kembali.

Data yang digunakan untuk analisis tersebut bersumber dari SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK Datin) Nomor I sampai XXIII, Rekapitulasi Penyerahan Lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, dan laporan dari perusahaan sawit. Kajian tersebut memaparkan, data yang digunakan Satgas PKH menggunakan izin lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali.

Kemendagri Ajukan Tambahan Rp6,27 Triliun untuk 2027

Dalam kajian Pustaka Alam di beberapa provinsi, ditemukan sejumlah penguasaan kembali yang menimpa lahan masyarakat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pada areal PT UP dilakukan penguasaan kembali seluas 571,47 hektare, dan seluruh areal tersebut merupakan lahan milik masyarakat.

Sementara di Provinsi Riau, kasus serupa juga ditemukan. Di PT GH, dilakukan penguasaan kembali seluas 7.520,35 hektare, yang 7.402,35 hektare di antaranya adalah kebun milik masyarakat.

Zainal mengingatkan penguasaan kembali kebun rakyat berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di berbagai daerah. Khususnya, kata dia, potensi terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Riau.

Konflik dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun. "Ke depan situasi di lapangan sangat rawan. Kegiatan panen oleh Agrinas Palma dan mitra KSO ini kerap dikawal aparat keamanan. Keterlibatan aparat dalam sengketa agraria ini menciptakan asimetris kekuasaan," kata Zainal.

Komentar
Pertamax Naik Signifikan, Harga BBM Sumbar Berubah Lagi

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru