Denpasar – TPA Suwung kembali mengizinkan pembuangan sampah organik mulai Jumat, 17 April 2026, setelah sebelumnya sempat dilarang. Kebijakan ini diambil menyusul aksi protes yang dilakukan ratusan orang dari Forum Swakelola Sampah Bali di depan Kantor Gubernur Bali dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra pada Kamis, 16 April 2026.
Meskipun telah dibuka kembali, pengelola membatasi jadwal pembuangan sampah organik hanya dua kali dalam seminggu, yakni pukul 08.00 hingga 20.00 WITA. Sebelumnya, sejak 1 April 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah residu dan anorganik.
TPA Suwung merupakan tempat pembuangan sampah terbesar di Bali dengan luas total sekitar 32 hektar. Saat ini, tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 7,2 juta ton dengan ketinggian mencapai 35–40 meter.

