JAKARTA – Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penipuan oleh toko roti daring ‘Bake & Grind’ menyusul laporan seorang ibu berinisial FE. Produk roti yang diklaim bebas gluten, bebas susu, dan berbahan dasar nabati diduga tidak sesuai fakta, bahkan menyebabkan anak korban menderita *eczema* akut.
FE melaporkan pemilik toko roti, FN, atas tuduhan *overclaim* atau klaim berlebihan terhadap produknya. “Terlapor menjanjikan roti *gluten free*, *dairy free*, *vegan*, dan *plant based*. Namun, faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
FE membeli roti dari toko tersebut antara Agustus hingga September 2025 untuk dikonsumsi anaknya yang masih berusia 17 bulan. Akibat ketidaksesuaian klaim produk, kondisi kesehatan anaknya menurun drastis. Anak korban didiagnosis menderita *eczema* akut.
Dalam laporannya, FE menyertakan beberapa saksi, yaitu YA, DLW, ABS, CS, FR, dan RP. Ia juga melampirkan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar hasil uji laboratorium, satu lembar surat pernyataan, satu lembar rekam medis, satu lembar tangkapan layar akun Instagram ‘Bake & Grind’, serta satu lembar bukti transfer.
Terlapor disangkakan Pasal 62 ayat (1) *juncto* Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga terancam dijerat Pasal 139 *juncto* Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Brigadir Jenderal Ade Ary menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan bernomor register LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya ini kini berada dalam tahap penyelidikan.


