Berita

Tiga Prajurit TNI Menghadapi Dakwaan Pembunuhan Berencana Kepala Cabang Bank BUMN

[Jakarta] – Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa dalam perkara ini, tiga orang prajurit yang menjadi terdakwa adalah MN sebagai terdakwa satu, FH sebagai terdakwa dua, dan FY sebagai terdakwa tiga. Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam sebuah rangkaian tindakan penculikan hingga aksi pembunuhan terhadap korban MIP. Untuk terdakwa pertama MN, pihak oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagai cadangan, MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider. "Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton. Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban. Sementara itu, pihak terdakwa kedua FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

06

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com