JAKARTA – Pemerintah memastikan akan mengoptimalkan kebijakan fiskal demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional agar mencapai target 5,4 persen sepanjang 2026. Langkah ini juga dirancang sebagai perisai terhadap potensi gejolak ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa instrumen fiskal akan menjadi motor penggerak utama dalam menjaga stabilitas ekonomi. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers terkait Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I-2026 di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Sejumlah langkah strategis telah disiapkan pemerintah untuk memicu konsumsi dan daya beli masyarakat. Di antaranya adalah penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total alokasi Rp55 triliun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, pemerintah melanjutkan percepatan bantuan pangan bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat untuk periode April hingga Juni 2026, serta mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp356,8 triliun dalam APBN 2026.
Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada sektor properti dan pendidikan. Sebanyak Rp13,4 triliun digelontorkan untuk revitalisasi satuan pendidikan. Sementara untuk sektor perumahan, pemerintah mengimplementasikan program 3 juta rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp37,1 triliun, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya senilai Rp8,9 triliun, serta penyediaan kredit perumahan dengan plafon Rp34,8 triliun.
Di sektor energi, pemerintah berkomitmen meningkatkan efisiensi belanja melalui implementasi mandatori B50 yang dimulai pada 1 Juli mendatang, serta akselerasi pengembangan energi baru terbarukan.
Untuk memastikan seluruh target tersebut tercapai, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengawal akselerasi kebijakan prioritas dan paket stimulus ekonomi.
Dalam pertemuan perdana, Satgas menyepakati beberapa kebijakan krusial, seperti penghapusan bea masuk impor LPG secara selektif, pembebasan sementara bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan, serta penyederhanaan perizinan impor melalui reformasi regulasi pertimbangan teknis.
Selain itu, pemerintah juga melakukan peninjauan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui *Service Level Agreement* (SLA) yang lebih terukur, penerapan fiktif positif, serta standardisasi biaya konsultasi teknis untuk bangunan gedung. Kemudahan pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dengan sistem *Online Single Submission* (OSS) juga dipastikan akan dipercepat.

