IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar, Aset Disita Mengalir

Info terbaru kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Tidak hanya Febrie, dua terdakwa lain juga akan duduk di kursi pesakitan pada agenda yang sama. Mereka adalah Don Ritto atau Idon yang berprofesi sebagai pengacara, serta Nurman Herin yang disebut sebagai pihak swasta.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana itu akan berisi pembacaan surat dakwaan. “Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perkara tersebut berawal dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri. Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikan keempat untuk menelusuri dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Langkah itu diambil setelah lembaga tersebut menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sarmuji Akui Beban Berat, Fokus Dorong Industri Penyerap Kerja

Di sisi lain, penyidik Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus itu. Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut penyitaan itu dilakukan dalam proses penyidikan.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9).

Rudi menjelaskan, puluhan bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Namun, ia tidak membeberkan siapa pemilik aset-aset tersebut.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Penyitaan turut mencakup sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

IHSG Melemah Uji 6.000, Analis Jagokan ENRG, ICBP, MBMA

Komentar