- Padang – Sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Wahyu Andri Pratama, seorang anak, dimulai di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/10/2025).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Barat, yang mendampingi keluarga korban sejak penyidikan di Polresta Padang, hadir untuk memastikan keadilan. Mereka mendesak hakim menerapkan hukuman maksimal kepada semua pelaku, termasuk empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kami hadir sebagai wujud implementasi negara hukum yang menjamin akses keadilan bagi semua warga. Kami berharap hakim dapat menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 secara maksimal dalam kasus ini," tegas Eko Kurniawan, Ketua LBH GP Ansor Sumbar, di sela-sela persidangan.
Keempat pelaku di bawah umur berinisial I, D, A, dan P. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (3), pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Eko Kurniawan menyoroti tantangan dalam penanganan kasus dengan anak sebagai pelaku. Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengedepankan keadilan restoratif dan diversi, penerapannya sering kali tidak memuaskan rasa keadilan korban.
"Penyelesaian dengan pendekatan restoratif semata bisa jadi tidak cukup. Kejahatan berat yang dilakukan anak terus berulang. Proses hukum terhadap ABH harus mampu mendorong rasa tanggung jawab dan, yang terpenting, memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi," jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa hak anak yang telah meninggal tidak boleh dilupakan, termasuk haknya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dari stigma negatif pasca-kejadian.
"Kami juga berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pihak terkait lainnya memberikan atensi khusus terhadap kasus di Padang ini," harapnya.
LBH GP Ansor Sumbar melihat fenomena ini sebagai cerminan krisis sosial yang lebih dalam. Mereka menilai banyak remaja terjebak dalam pencarian jati diri yang keliru, dengan menjadikan kekerasan sebagai sarana membentuk identitas dan mencari eksistensi.
"Seolah-olah dalam dunia yang makin sepi makna, mereka mencari pengakuan dari luka yang mereka timbulkan dan pamerkan. Ini adalah masalah mentalitas yang harus menjadi perhatian kita bersama," tutup Eko.

