Ekonomi

Sertifikat Halal Keramik Buka Peluang Ekspor Produk Indonesia ke Global

JAKARTA – Pemerintah optimistis kewajiban sertifikasi halal pada produk alat makan keramik (*tableware*) yang berlaku mulai Oktober 2026 akan menjadi katalis utama dalam meningkatkan daya saing produk Industri Kecil Menengah (IKM) di pasar global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memperluas peluang ekspor nasional. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi bukti bahwa produk Indonesia telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kualitas yang diakui dunia.

“Penguatan industri halal membuka peluang ekspor yang lebih luas. Sertifikat ini memberikan jaminan mutu yang sangat berharga di pasar internasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban ini dinilai krusial karena alat makan merupakan barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, sehingga aspek kebersihan dan kehalalan menjadi nilai tambah utama.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat mempermudah penetrasi ke pasar Timur Tengah dan ASEAN. Data menunjukkan, pada 2025 nilai ekspor alat makan keramik Indonesia mencapai US$ 12,68 juta, dengan negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Prancis, Jerman, hingga pasar potensial di Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Dampak Geopolitik Tekan Kinerja Investasi Dana Pensiun Tahun Ini

Kemenperin menilai Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dalam industri ini, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya yang unik.

Guna mendukung transisi ini, Direktorat Jenderal IKMA telah melaksanakan program “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada akhir April 2026 di Bandung. Sebanyak 10 pelaku IKM dari berbagai daerah di Jawa Barat mendapatkan pembekalan teknis mengenai regulasi jaminan produk halal, identifikasi bahan baku, hingga strategi inovasi desain untuk meningkatkan kualitas produk.

Melalui langkah persiapan ini, pemerintah berharap para pelaku IKM mampu beradaptasi dengan regulasi baru dan siap bersaing di pasar global dengan produk yang tersertifikasi halal.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com