Jakarta Selatan – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025. Roy hadir didampingi dua tersangka lain, yakni dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Pengacara ketiganya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara sepihak dan zalim oleh penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad di Markas Polda Metro Jaya setelah mendampingi pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika Presiden Jokowi dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Kedatangan tersebut untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu yang beredar.
Dari enam laporan polisi yang masuk, empat laporan naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara itu, dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan pertama berasal dari aduan langsung Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tiga laporan lain berasal dari polres-polres dan kemudian diambil alih Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan dugaan penghasutan.
“Ketiga laporan itu sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade pada Jumat, 11 Juli 2025.
Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara. Proses ini melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Pengacara Ahmad Khozinudin menilai kepolisian bertindak zalim dalam penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, penetapan tersebut sepihak dan tidak relevan dengan bukti yang diajukan oleh polisi.
“Walaupun ada 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, semua itu versi penyidik. Kalau tidak relevan, ya tidak bernilai,” kata Ahmad. Ia menegaskan, polisi hanya perlu memeriksa satu barang bukti utama, yakni ijazah Jokowi.
Ahmad juga menyatakan keyakinannya bahwa ketiga kliennya tidak akan ditahan. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Namun, Firli belum ditahan hingga kini.
“Kami yakin klien kami pun tidak akan ditahan,” ujarnya, menambahkan bahwa berkas perkara Firli masih dalam tahap P-19 karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.
Selain itu, Ahmad menyinggung kasus Silfester Matutina yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, Silfester belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Orang yang seharusnya ditahan adalah Silfester karena putusannya sudah inkrah,” kata Ahmad.


