IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Roti’O Minta Maaf: Terima Tunai Kembali Setelah Penolakan Viral

Baik, berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:

Jakarta – Viral di media sosial, seorang pria bernama Arlius Zebua melakukan protes keras terhadap kebijakan pembayaran di gerai Roti’O, halte Transjakarta Monas. Pasalnya, gerai tersebut menolak pembayaran tunai dari seorang nenek, dan hanya menerima transaksi melalui QRIS.

Aksi pria itu menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan sikap gerai yang dinilai tidak mengakomodasi konsumen yang tidak memiliki akses ke pembayaran digital.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Arlius Zebua mempertanyakan kebijakan gerai yang mewajibkan pembayaran nontunai. Ia menilai kebijakan tersebut diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, terutama lansia.

“Jadi lucu, negara Indonesia harus QRIS, jadi nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Jadi ini perlu diperhatikan,” ujarnya dalam video tersebut, dikutip Jumat (19/12/2025).

ANTM Catatkan Pertumbuhan Kinerja Operasional di Seluruh Segmen Semester I-2026

Sontak, video itu memicu respons dari berbagai pihak. Manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka berdalih, sistem pembayaran nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan dan promo menarik bagi pelanggan.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu (20/12/2025).

Bank Indonesia (BI) turut angkat bicara terkait polemik ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia bersifat fleksibel. Masyarakat dan pedagang memiliki pilihan untuk bertransaksi secara tunai maupun nontunai.

“QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit,” jelas Filianingsih.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Strategi Coca-Cola Jaga Harga Tetap Terjangkau di Tengah Lemahnya Daya Beli

Komentar

Berita Populer

01

Harapan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

02

UMKM Blok M Hengkang: Kenaikan Sewa Picu Eksodus Massal Tenant

03

IHSG Rebound ke 6.186, Cek Daftar Saham yang Dilepas Asing Hari Ini

04

Kebijakan Inspeksi Baru Hambat Ekspor Produk Nikel Tsingshan di Indonesia

05

Usia Pemain Timnas Indonesia: Proyeksi Skuad Garuda di Piala Dunia 2030.

06

Mendagri Desak Daerah Kaya Salurkan Dana Bantu Korban Bencana Sumatera

07

Dampak Reformasi Ekspor SDA terhadap Saham Emiten Komoditas Menurut Analis

08

Menhan Sjafrie Beri Penghormatan Terakhir untuk Mayor Zulmi di TMP Cikutra

Berita Terbaru