
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa, 2 Desember 2025, menjadi sorotan utama, mengingat posisinya sebagai pemegang saham mayoritas BUMD tersebut saat dugaan rasuah terjadi dan klaim KPK mengenai potensi aliran dana kepadanya.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil membantah mengetahui persis skema dugaan rasuah dana iklan di Bank BJB. Ia menegaskan bahwa pengadaan iklan merupakan aksi korporasi murni dari BUMD, yang secara teknis berada di luar wewenang gubernur.
“Itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan,” kata Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ridwan Kamil menambahkan, selama menjabat Gubernur Jawa Barat, ia tidak pernah menerima laporan mengenai hal tersebut dari tiga pihak kunci, yakni direksi, komisaris, maupun Kepala Biro BUMD. “Tiga ini tidak memberi laporan semasa saya jadi Gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pemeriksaan Ridwan Kamil berlangsung maraton selama enam jam. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah pukul 10.40 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.30 WIB. Terlihat ia melepas jaket hitam yang dikenakannya saat keluar dari ruang penyidikan.
Sebelumnya, penyidik KPK menduga adanya aliran dana korupsi Bank BJB kepada Ridwan Kamil, termasuk untuk pembelian mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden BJ Habibie. “Dimintai keterangan terkait dengan aset-aset, baik yang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya,” ungkap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 7 September 2025.
Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi kepada Ridwan Kamil mengenai dugaan aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB. “Dalam pengelolaan dana non-budgeter tersebut, penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri,” tambah Budi Prasetyo.
Dugaan korupsi di Bank BJB ini terungkap terjadi pada rentang waktu 2021-2023, saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebagai Gubernur, ia memegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran krusial dalam setiap pengambilan keputusan strategis bank daerah tersebut.
Dalam kasus korupsi yang merugikan Bank BJB hingga Rp 222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diyakini bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian besar bagi bank pembangunan daerah tersebut.
Kelima tersangka yang telah diumumkan KPK adalah Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi; Suhendrik, pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising; serta Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa skema rasuah dimulai ketika Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan sejumlah agensi fiktif untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi-agensi ini dilakukan tanpa proses tender dan tidak sesuai dengan peraturan internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disinyalir turut mengatur agensi mana yang akan memenangkan penempatan iklan. Menariknya, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BJB sesaat sebelum KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” terang Budi Sukmo pada 13 Maret 2025, menjelaskan modus operandi para tersangka.

