Berita

LPDP Hukum Alumni Tidak Mengabdi: Verifikasi, Konfirmasi, dan Pengembalian Dana

Jakarta – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi perhatian publik setelah alumni berinisial DS menuai kontroversi. DS, lulusan Belanda sejak 2017, mengaku telah memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa dengan menetap di Indonesia selama enam tahun.

Namun, suami DS, Arya Iwantoro, belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Arya bersedia mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.

LPDP memiliki tujuh tahapan sanksi bagi alumni yang tidak mengabdi, dimulai dengan verifikasi keberadaan alumni 90 hari setelah kelulusan. Jika alumni berada di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Tahap kedua adalah penyampaian Surat Konfirmasi kepada alumni untuk mengonfirmasi keberadaan mereka. Alumni memiliki waktu 14 hari kalender untuk memberikan jawaban sejak surat dikirimkan oleh LPDP.

Sanksi terberat adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa, termasuk biaya kuliah, tunjangan hidup, biaya transportasi, asuransi, dan kebutuhan akademik lainnya.

Haaland Antar Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Komentar