[Jakarta] – Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keempatnya kini ditahan Puspom TNI.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Aulia Dwi Nasrullah lewat rilis resmi, Selasa (31/3/2026) malam.
Aulia memaparkan, empat prajurit asal matra laut serta udara tersebut kini dijerat pasal penganiayaan.
"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tutur Aulia.
Aulia berujar, pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI sempat berupaya melakukan konfirmasi guna meminta keterangan dari saksi korban Andrie Yunus. Namun atas alasan medis, dokter belum mengizinkan.
"Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK," pungkas dia.

