Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Purbaya mengindikasikan preferensinya untuk mengoptimalkan sistem yang telah ada, seraya mengingatkan pentingnya menghindari pembongkaran struktur yang sudah berjalan.
Pernyataan tersebut Purbaya sampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025. Ia menggambarkan gestur tangan Presiden Prabowo yang ambigu saat ditanya mengenai kemungkinan “mengobrak-abrik” sistem yang ada.
Meski demikian, Purbaya berpendapat bahwa di banyak negara lain, Badan Penerimaan Negara tidak berada langsung di bawah presiden. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menekankan kebiasaan buruk pemimpin baru yang cenderung ingin mengubah-ubah sistem yang sudah ada.
Purbaya mengklaim tidak akan menggunakan pendekatan tersebut. “Yang terhenti kami optimalkan. Yang sudah berjalan kami percepat lagi. Jadi semuanya mesinnya bukan mesin baru, ini mesin lama tapi kami buat lebih bagus lagi ke depannya,” ujarnya, menegaskan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan.
Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan tersebut pada 10 Februari 2025.
Wacana pembentukan badan ini semakin menguat setelah Presiden Prabowo menunjuk Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut sempat menjadi sorotan dalam berbagai laporan media pada Juni 2025.
Struktur Badan Penerimaan Negara juga sempat mencuat ke publik saat Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), memaparkannya dalam acara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Forum on Investment, Trade, and Global Affairs di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam paparannya, Edi menilai kebijakan penerimaan negara saat ini telah menyimpang dari norma pungutan negara. Ia menyoroti bahwa insentif fiskal seringkali hanya diberikan kepada modal asing dan pemilik modal besar, bukan berdasarkan kepentingan ekonomi nasional.
Berdasarkan materi paparan yang beredar, Badan Penerimaan Negara akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dengan kedudukan setingkat menteri.
Badan tersebut juga akan memiliki Dewan Pengawas yang terdiri dari Ex Officio Menteri Koordinator Perekonomian, Ex Officio Panglima Tentara Nasional Indonesia, Ex Officio Kepala Kepolisian RI, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta empat anggota dari unsur independen.

