Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap menggelontorkan dana darurat untuk menanggulangi dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons cepat bencana alam yang menyebabkan kerusakan signifikan.
Purbaya menyampaikan hal ini saat berbicara kepada media di sela acara *Conference on Indonesian Foreign Policy* (CIFP) 2025, Sabtu (29/11/2025). Meskipun mengaku belum mendalami detail aturan mengenai *Pooling Fund* Bencana (PFB), ia menegaskan kesiapan untuk mengeluarkan dana cadangan. “Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya lugas.
*Pooling Fund* Bencana (PFB) sendiri merupakan pendanaan inovatif yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 pada 13 Agustus 2021. Ini adalah upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi dampak bencana alam dan non-alam.
PFB memungkinkan pemerintah mengatur strategi pendanaan risiko bencana, baik melalui APBN/APBD maupun dengan memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset. Dengan demikian, biaya penanganan bencana besar tidak hanya bergantung pada alokasi tahunan anggaran negara. Keberadaan PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan serta melindungi masyarakat paling rentan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang terdampak bencana alam. Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, Presiden menyatakan pemerintah masih memantau kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Desakan ini muncul setelah banjir dan tanah longsor melanda Sumatera, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Skala kerusakan dan dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah menjadi alasan utama desakan tersebut. Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat lokal, para pihak berpendapat status bencana nasional dibutuhkan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pusat.

