Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, langkah yang disambut baik Komisi III DPR RI. Parlemen menegaskan akan mengawal kinerja komisi khusus ini untuk memastikan reformasi institusi Polri berjalan komprehensif dan berdampak nyata bagi penguatan etika, profesionalisme, serta kepercayaan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohammad Rano Alfath, meyakini komisi ini akan menjadi ruang kolaboratif sehat antara akademisi, tokoh hukum, dan praktisi kepolisian. “Kami di Komisi III tentu mendukung penuh langkah ini, dan akan mengawal agar hasil kerja komisi benar-benar berdampak pada penguatan kelembagaan Polri, baik dari sisi etika, profesionalisme, maupun kepercayaan publik,” ujar Rano pada Jumat, 7 November 2025.
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang terdiri dari 10 anggota berlatar belakang hukum, purnawirawan, dan Polri aktif, berlangsung di Istana Merdeka. Presiden Prabowo secara resmi menunjuk Jimly Asshiddiqie sebagai ketua komisi ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.
Anggota komisi tersebut meliputi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; mantan Menko Polhukam 2019–2024 Mahfud Md; Ketua Mahkamah Konstitusi 2003–2008 Jimly Asshiddiqie; mantan Kapolri 2019–2021 Idham Azis; mantan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri; dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pembentukan komisi ini merupakan respons terhadap desakan reformasi kepolisian yang menguat pasca-demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025. Saat itu, berbagai kalangan menilai kepolisian menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan unjuk rasa.
Rano Alfath memuji susunan keanggotaan komisi yang diisi tokoh-tokoh dengan rekam jejak kuat. Ia mencontohkan Jimly Asshiddiqie yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara berintegritas dan berpengalaman dalam merancang sistem kelembagaan. Sementara itu, Mahfud Md disebutnya tegas dalam menegakkan prinsip hukum dan keadilan. Keterlibatan mantan serta Kapolri aktif, Listyo Sigit, juga dianggap Rano sebagai penjamin kesinambungan antara perspektif normatif dan realitas operasional di lapangan.


