Kupang – Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan perangkat peretasan berskala internasional yang meraup keuntungan Rp25 miliar. Polisi menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).
Operasi ini melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus melacak jaringan pengguna perangkat ilegal tersebut di luar negeri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan kasus ini terendus melalui patroli siber yang menemukan situs mencurigakan penjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi alat melalui bot Telegram.
"Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," ujar Jhonny dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Modus operandi perangkat ini tergolong canggih karena mampu menyedot data saat korban memasukkan username serta password. Selain itu, alat ini mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun korban secara langsung tanpa memerlukan kode OTP.

