Berita

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan, Pelaku Dendam Sejak 2020

polisi-ungkap-rekayasa-perampokan-di-menteng,-pelaku-dendam-ke-korban-sejak-2020
Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Jakarta Pusat – Polisi mengungkap kasus yang semula diduga perampokan di sebuah rumah ternyata bukan aksi dua pelaku yang masuk dari rooftop, melainkan penganiayaan yang dilakukan orang dekat korban sendiri. Temuan itu muncul setelah penyidik mencocokkan laporan awal dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan ilmiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan keterangan pertama yang diterima petugas pada pukul 16.00 WIB tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam laporan awal disebut ada dua orang masuk dari atap rumah lalu merampok korban. Namun, penyelidikan justru menunjukkan tidak ada penyusup seperti yang dilaporkan.

“Setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri,” ujar Roby kepada wartawan.

Korban dalam perkara ini diketahui menjabat sebagai direktur utama, sementara tersangka berstatus komisaris. Polisi menyebut motif kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan pekerjaan yang telah menumpuk lama dan berubah menjadi dendam pribadi.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan kekesalan sejak 2020. Roby menjelaskan, tersangka merasa kerap dianggap lambat bekerja dan beberapa kali menerima ucapan dari korban yang melukai perasaannya.

Satgas PRR Percepat Pembangunan Infrastruktur Permanen Sumatera

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena korban dilaporkan mengalami luka dan disebut ada 500 gram emas yang dibawa kabur pelaku. Belakangan, polisi memastikan peristiwa itu bukan perampokan. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan berencana, sehingga tidak ada emas yang hilang.

Di lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu yang berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, dan wajan besi yang diduga dipakai dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

06

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

07

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru