IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Kenaikan Cukai Rokok

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada industri padat karya, khususnya sektor makanan, minuman, dan hasil tembakau. Permintaan ini muncul di tengah kekhawatiran Apindo atas rencana kenaikan tarif cukai serta potensi penerapan cukai baru yang berpotensi membebani sektor tersebut.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa sektor padat karya tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi penopang utama stabilitas lapangan kerja. “Apabila kebijakan kenaikan atau penerapan cukai baru diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, daya saing sektor ini berpotensi melemah dan kesempatan kerja terancam tergerus,” ucap Shinta dalam keterangan resmi, Ahad, 7 September 2025.

Apindo mengapresiasi rencana Kementerian Keuangan yang tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak pada 2026. Namun, Apindo berharap kebijakan serupa juga berlaku untuk cukai, yang merupakan bagian dari penerimaan perpajakan.

Menurut Shinta, keberpihakan dan kepastian kebijakan fiskal menjadi faktor krusial dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Apindo menilai, fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru atau kenaikan tarif yang sudah ada.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak pada 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah target pendapatan negara yang meningkat. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan pendapatan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.

TOBA Jadi Perusahaan Pertama Raih Predikat Saham Hijau BEI

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Sri Mulyani menjelaskan, meskipun kebutuhan negara besar, peningkatan pendapatan akan diupayakan tanpa kebijakan tarif baru. “Seringkali ada anggapan kalau pendapatan naik berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajaknya tetap sama,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa, 2 September 2025.

Secara keseluruhan, target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2026 dipatok sebesar Rp 2.692 triliun, tumbuh 12,8 persen dibandingkan outlook 2025. Meski demikian, berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan pada 2026 untuk mengerek pendapatan. Kebijakan ini mencakup pengenaan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), penerapan pajak minimum global, serta implementasi program bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti tertulis dalam dokumen tersebut yang dikutip Ahad, 7 September 2025.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru