Berita

Pengacara Pertanyakan Penetapan Tersangka Korupsi Petral Tanpa Hasil Audit Kerugian Negara

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan minyak Petral 2008–2015. Salah satunya, Irawan Prakoso yang diduga mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Merespons status hukum tersebut, pengacara dari Irawan, Adil Supatra meyakini tidak ada dasar yang kuat terhadap hal itu. Sebab, belum adanya hasil perhitungan kerugian negara yang dapat dibuktikan berdasarkan yang dilakukan oleh kliennya.

"Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut," kata Adil saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, (10/4/2026).

Adil menekankan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. Bukan sebaliknya.

"Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak," catat Adil.

Embarkasi Padang Berangkatkan Kloter Perdana Jemaah Haji Menuju Kota Madinah

Selain itu, Adil juga menyebut kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

"Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam press conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP," heran dia.

Berdasarkan hal itu, Adil mempertanyakan validitas status hukum kliennya. Sebab, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya," jelas dia.

Adil meyakini, ada kejanggalan yang harus segera diluruskan untuk menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Hakim Vonis Ammar Zoni Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkotika

"Jadi kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami siap untuk membuktikan hal tegas dia."

Adil pun mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini karena partisipasi publik sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan terbuka.

"Kami juga minta kepada teman-teman masyarakat sekalian untuk ikut mengawal kasus ini," dia menandasi.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com