Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Suwung, Denpasar, mulai 1 April 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Hanif Faisol Nurofiq. Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir Suwung ke depan hanya menerima sampah anorganik atau residu, sedangkan sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.
Pengelolaan sampah organik di Bali akan diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan. Sementara itu, Tempat Pembuangan Akhir Suwung akan difokuskan pada penanganan sampah residu. Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali akan mendorong warga untuk mengelola sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara agar dapat dikelola melalui metode yang sederhana dan aplikatif.
Pada Rabu, 2 April 2026, suasana di lokasi menunjukkan pekerja memungut bahan daur ulang serta material plastik. Selain itu, ekskavator tampak memindahkan sampah dan truk-truk menunggu untuk membongkar muatan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Suwung tersebut.

