IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pemerintah Dorong Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil Demi Profesionalisme.

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di luar bidang kepolisian. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025.

Meskipun pemerintah belum menerima petikan resmi putusan yang menguji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Prasetyo Hadi menyatakan komitmen untuk melaksanakannya. “Namanya keputusan MK, kan, final and binding,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 membuka ruang multitafsir. MK menjelaskan bahwa ketentuan tersebut seharusnya mewajibkan anggota kepolisian mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.

Mahkamah juga merujuk pada Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketentuan ini secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat *expressis verbis* dan tidak memerlukan tafsir lain,” tegas MK dalam putusannya.

Pada putusan ini, terdapat pertimbangan hukum berbeda yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Daniel dan Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya ditolak karena bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi undang-undang.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Sebagai konteks, SETARA Institute mencatat adanya penumpukan perwira tanpa disertai pos jabatan. Sepanjang Juli hingga Oktober 2025, tercatat 43 perwira Polri yang naik pangkat menjadi perwira tinggi dalam tiga termin, menimbulkan masalah struktural akibat kenaikan pangkat yang masif.

Komentar

Berita Populer

01

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru