JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di luar bidang kepolisian. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025.
Meskipun pemerintah belum menerima petikan resmi putusan yang menguji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Prasetyo Hadi menyatakan komitmen untuk melaksanakannya. “Namanya keputusan MK, kan, final and binding,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 membuka ruang multitafsir. MK menjelaskan bahwa ketentuan tersebut seharusnya mewajibkan anggota kepolisian mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Mahkamah juga merujuk pada Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketentuan ini secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat *expressis verbis* dan tidak memerlukan tafsir lain,” tegas MK dalam putusannya.
Pada putusan ini, terdapat pertimbangan hukum berbeda yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Daniel dan Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya ditolak karena bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi undang-undang.
Sebagai konteks, SETARA Institute mencatat adanya penumpukan perwira tanpa disertai pos jabatan. Sepanjang Juli hingga Oktober 2025, tercatat 43 perwira Polri yang naik pangkat menjadi perwira tinggi dalam tiga termin, menimbulkan masalah struktural akibat kenaikan pangkat yang masif.


