IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Pakar Hukum: Pembuktian Pidana Asal Wajib dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pakar TPPU Yenti Garnasih memberikan keterangan terkait kasus Febrie Adriansyah
Pakar TPPU Yenti Garnasih mendesak penyidik untuk memperjelas pidana asal dalam kasus Febrie Adriansyah.

JAKARTA, Gonesia.com – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak tim penyidik dan jaksa untuk segera memetakan serta menjelaskan secara terang benderang pidana pokok yang menjadi landasan dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ia menekankan bahwa pembuktian unsur pencucian uang secara hukum tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya tindak pidana asal yang jelas.

“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU,” kata Yenti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/8/2026), sebagaimana dilansir JPNN.com.

Menurut dia, secara sederhana TPPU merupakan perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa apabila pelaku berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana.

Gempa M 3,2 Guncang Bogor, Terasa hingga Pamijahan dan Leuwiliang

Namun, ia menegaskan bahwa penyidik tetap memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan terlebih dahulu bahwa seluruh harta yang disita benar-benar merupakan hasil kejahatan.

“Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU,” ujarnya.

Ia menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang karena penyidik harus bekerja secara hati-hati dalam mengumpulkan alat bukti.

Sebagai akademisi yang mendalami TPPU, ia meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Eks Penyidik KPK Minta Pengawasan Ketat Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia mengingatkan agar penyidik maupun jaksa penuntut umum benar-benar memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut sangat penting mengingat perkara ini juga sedang diuji melalui mekanisme praperadilan dari sisi formal.

“Jaksa penuntut umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan,” tutur dia.

Yenti menjelaskan penggeledahan dalam perkara TPPU pada umumnya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia mengatakan tindakan penggeledahan merupakan langkah hukum yang sah sepanjang didasarkan pada alat bukti dan informasi yang memadai.

Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Karhutla di Riau

Ia turut menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik di lokasi yang tidak lazim.

Ia menilai penyimpanan aset dalam jumlah besar di tempat tersembunyi dapat menjadi salah satu indikator yang patut didalami dalam perspektif TPPU.

Dalam logika yang normal, kata dia, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan.

Demikian pula emas, yang lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi yang tidak lazim.

“Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan,” kata dia menambahkan.

Febrie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8) terkait perkara dugaan TPPU tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta menelaah sejumlah barang bukti dan dokumen yang telah diperoleh penyidik.

Komentar