Jakarta – Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penurunan komisi aplikator ojek daring (ojol) dari maksimal 20% menjadi 8%. Modantara menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu keberlanjutan ekonomi digital nasional dan mereduksi ruang platform dalam menjaga kualitas layanan.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyatakan bahwa penerapan batas komisi 8% tanpa kajian mendalam dan diskusi dengan pelaku industri dapat berdampak luas. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kemampuan platform untuk memberikan insentif, menjaga keselamatan mitra, dan meningkatkan kualitas layanan.
“Kami memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang efektif harus didasarkan pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Agung dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.
Rencana penurunan komisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo. Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan tidak setuju dengan potongan di atas 10%.
Saat ini, potongan komisi 20% hanya berlaku untuk layanan pengantaran orang oleh ojol, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sementara itu, komisi untuk taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.
Presiden Prabowo belum merinci apakah batasan komisi 8% juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa mitra pengemudi ojol sering mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk kedua layanan tersebut.
Agung menekankan bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan tulang punggung bagi jutaan mitra pengemudi aktif dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Sektor ini menyumbang ratusan triliun rupiah per tahun dan mendukung jutaan UMKM serta pekerja di sektor lain. Khusus transportasi online, kontribusinya mencapai US$ 10 miliar.
Menurut Modantara, batasan komisi 8% dapat mengurangi ruang operasional platform hingga 60%. Hal ini berpotensi memaksa beberapa platform untuk melakukan perubahan model bisnis yang drastis, dengan efek yang kompleks dan dapat memengaruhi kestabilan ekonomi serta iklim investasi.
Setiap platform memiliki model bisnis dan struktur komisi yang berbeda, disesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra. Modantara berpendapat bahwa mitra seharusnya memiliki kebebasan memilih layanan dengan pembagian hasil yang sesuai.
Secara global, rata-rata platform fee untuk layanan ride-hailing dan delivery berkisar antara 15% hingga 30%. Kebijakan batas komisi 8% berpotensi menjadikan Indonesia sebagai negara dengan regulasi komisi terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini dapat berdampak negatif pada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global dan upaya menarik investor,” kata Agung.
Modantara mendesak peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap angka bagi hasil platform sebesar 8% dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” tegasnya.
Kesejahteraan mitra pengemudi, menurut Modantara, tidak dapat disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Ada struktur biaya yang kompleks di balik operasional, mencakup teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan.
Modantara menyatakan siap berdialog dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan. “Kami percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” pungkas Agung.


