IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

OJK Selamatkan Dana Masyarakat Rp 376 Miliar dari Penipuan Investasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp 376,8 miliar dari berbagai modus penipuan (scam) dalam kurun waktu hampir setahun terakhir. Jumlah ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, setara dengan sekitar dua persen dari total kerugian akibat penipuan yang mencapai Rp 7 triliun.

Indonesian Anti-Scam Center (IASC) mencatat, dari 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, sebanyak 299.237 laporan penipuan masuk dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7 triliun.

Selama periode tersebut, OJK bersama IASC memblokir 94.344 rekening dan melaporkan 487.378 rekening yang terlibat penipuan. Dana yang berhasil diblokir secara keseluruhan mencapai Rp 376,8 miliar.

Lima provinsi dengan jumlah laporan penipuan tertinggi kepada IASC adalah Jawa Barat (61.857 laporan), DKI Jakarta (48.165), Jawa Timur (40.454), Jawa Tengah (32.492), serta Banten (20.619).

Modus penipuan paling banyak sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025 didominasi oleh transaksi belanja online dengan kerugian Rp 988 miliar. Disusul penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call) Rp 1,31 triliun dan penipuan investasi Rp 1,09 triliun.

Cara Alia Menjaga Kepercayaan Transaksi Perbankan di Jakarta Kreatif Festival

Selain itu, terdapat penipuan penawaran kerja senilai Rp 656 miliar, hadiah Rp 189,91 miliar, dan melalui media sosial Rp 491,13 miliar. Modus lainnya meliputi phising (Rp 507,53 miliar), social engineering (Rp 361,26 miliar), pinjaman online fiktif (Rp 40,61 miliar), serta Android Package Kit (APK) via WhatsApp (Rp 134 miliar).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa OJK serius menangani kasus-kasus ini dan terus berupaya meningkatkan kinerja pusat anti-penipuan untuk melindungi konsumen. OJK juga aktif melakukan penangkapan dan penegakan hukum, serta berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

OJK juga memperkuat sistem dengan mengintegrasikan antara perbankan, *marketplace*, dan asosiasi telekomunikasi. Langkah ini krusial mengingat banyak penipu memanfaatkan rekening dan sambungan telepon untuk melancarkan aksinya.

Terobosan terbaru yang sedang difinalisasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah pengakuan bahwa laporan yang disampaikan ke anti-scam center setara dengan laporan pengaduan ke kepolisian. “Ini berita baik, berita besar,” ujar Kiki, menyampaikan apresiasi kepada Polri.

Dengan adanya pengakuan ini, korban tidak perlu lagi melapor dua kali, baik ke anti-scam center maupun ke kepolisian, karena laporannya sudah dianggap diterima oleh pihak berwajib.

Riset Unpad: Implementasi B50 Berisiko Timbulkan Utang Karbon Jangka Panjang

Komentar