Jakarta – Tim penasihat hukum Nadiem Makarim hari ini membacakan duplik sebagai respons akhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Tahap ini menjadi salah satu penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir bersama Ari Yusuf Amir, menegaskan telah menyiapkan bantahan untuk meruntuhkan dakwaan jaksa sekaligus menguatkan kembali poin-poin pembelaan yang sebelumnya dituangkan dalam pledoi.
Nadiem juga dijadwalkan menyampaikan duplik secara pribadi. Dalam kesempatan itu, ia akan memaparkan kronologi pengadaan Chromebook dan membantah tudingan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara.
Menurut Nadiem, kebijakan yang diambil justru menghasilkan penghematan anggaran dalam jumlah besar. Sebelum sidang dimulai, ia bahkan menyampaikan pernyataan keras mengenai perkara yang dihadapinya.
“Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun karena memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran,” kata Nadiem.
Pembacaan duplik berlangsung setelah jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Tak hanya penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti Rp809,59 miliar.
Jaksa turut meminta perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti itu tak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

