Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR, Muslim Ayub, mendorong Rancangan Undang-Undang Profesi Kurator memuat perlindungan hukum yang tegas, termasuk hak imunitas, agar kurator tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas yang didelegasikan pengadilan.
Muslim menilai masukan dari para akademisi dan pakar dalam pembahasan RUU menunjukkan masih ada kerentanan yang dihadapi profesi kurator. Karena itu, ia mendesak adanya pengaturan yang memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan yang jelas.
“Memang kurator ini harus memiliki imunitas, karena mereka menjalankan kekuasaan publik yang didelegasikan oleh pengadilan,” kata Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XIII DPR RI bersama akademisi dan pakar terkait RUU Profesi Kurator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, model pengaturan tanggung jawab kurator bisa mencontoh praktik di Inggris dan Jerman. Dalam skema tersebut, kurator baru dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terbukti melakukan penipuan atau kelalaian berat.
“Idealnya memang rencana undang-undang ini kita ikut model Inggris dan Jerman, di mana kurator hanya bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melakukan penipuan atau kelalaian. Akan tetapi kalau kelalaian ringan dalam langkah mengelola aset-aset yang kompleks, ya memang harus kita lindungi,” ujarnya.
Selain soal imunitas, Muslim juga menyoroti perlunya mekanisme khusus sebelum kurator dipanggil aparat penegak hukum. Ia mengusulkan adanya penyaringan melalui majelis kehormatan, sebagaimana yang berlaku pada sejumlah profesi lain.
“Sejalan dengan profesi notaris, pemanggilan kurator oleh penyidik kepolisian harus melalui persetujuan lembaga penyaring, yaitu majelis kehormatan bersama. Hal ini bertujuan untuk menguji secara objektif apakah tindakan yang dilaporkan berkaitan dengan tugas kedinasan atau murni dengan tugas-tugas pribadi,” katanya.
Menurut legislator daerah pemilihan Aceh I itu, dua hal tersebut perlu masuk dalam substansi RUU Profesi Kurator agar profesi ini memiliki perlindungan yang memadai saat mengelola aset dalam perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Ia berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan aturan yang tidak hanya memperkuat profesionalisme kurator, tetapi juga memberi jaminan perlindungan hukum yang proporsional agar mereka bisa bekerja secara independen dan tetap bertanggung jawab.

