IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

MKMK Desak Seleksi Hakim Konstitusi Terbuka, Hindari Kegaduhan Publik

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendesak lembaga negara berwenang, termasuk DPR, untuk menyeleksi hakim konstitusi secara objektif, akuntabel, terbuka, dan transparan.

Anggota MKMK Yuliandri menyatakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026), "Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang publik."

Pesan tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026, terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir yang dilaporkan Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, masing-masing tiga orang, sesuai UUD 1945 dan UU MK. UU MK mengamanatkan lembaga negara memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif dalam pencalonan.

Yuliandri menjelaskan, "Bahkan, secara lebih elaboratif, ditentukan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka."

IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

Yuliandri menambahkan, penolakan publik akibat pemilihan hakim konstitusi yang tidak objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka adalah reaksi yang wajar.

MKMK menilai laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh dianggap sebagai permusuhan terhadap lembaga pengaju hakim konstitusi.

Komentar