Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta tim hukum aktivis Delpedro Marhaen untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi kasus dugaan penghasutan demonstrasi. Yusril menekankan pentingnya bersikap “gentleman” dan tidak mencari cara-cara di luar koridor hukum, terutama setelah Delpedro ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan Yusril pada Minggu, 7 September 2025.
Melalui akun media sosial X-nya, Yusril menegaskan bahwa perlawanan hukum harus dilakukan secara bermartabat. “Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” tulis Yusril. Ia menambahkan, di ruang pengadilan, publik akan dapat menilai argumen mana yang lebih meyakinkan.
Pakar hukum tata negara itu berpandangan, seorang advokat sejati tidak akan pernah putus asa menempuh jalur hukum. Meskipun ia merasa koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapan, proses hukum tetap menjadi jalan utama. Ia mencontohkan Mantan Presiden Soekarno yang kala itu tetap mengikuti proses hukum di pengadilan kolonial tanpa mencari jalan di luar hukum.
Yusril mengimbau seluruh politikus atau aktivis untuk tetap melawan melalui jalur hukum. Ia secara tegas menolak cara-cara di luar hukum, seperti menggerakkan demonstrasi atau sibuk menggalang opini untuk pembebasan diri. “Lakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan berat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga mengkritik keras pihak-pihak yang meminta pembebasan Delpedro dengan dalih kriminalisasi. Ia menyebut lebih buruk lagi jika ada aktivis yang meminta kasusnya dideponering dengan alasan telah “dikriminalisasi” oleh aparat.
Pernyataan Yusril ini muncul setelah respons dari tim hukum Delpedro. Salah satu anggota tim hukum, Maruf Bajammal, sebelumnya mengklaim bahwa proses penegakan hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu tidak sesuai dengan kaidah dan koridor hukum pidana yang berlaku.
Pengacara tersebut mempertanyakan bagaimana mereka bisa bersikap “gentle” jika prosesnya sendiri dianggap menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Maruf dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 September 2025.
Sebelumnya, pada 5 September 2025, Yusril juga telah menanggapi kasus Delpedro di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menekankan bahwa ada prosedur hukum yang harus ditempuh setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Delpedro, menurutnya, dapat menggunakan jasa advokat untuk menyanggah dugaan atau menempuh mekanisme hukum lain seperti praperadilan. “Harapan saya, jika seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus-menerus meminta harus dibebaskan. Lakukanlah perlawanan secara hukum yang gentleman,” ujarnya saat itu.

