Bone – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. Penundaan ini menyusul gelombang penolakan publik dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, di tengah sorotan nasional terkait lonjakan tarif PBB-P2 di berbagai daerah.
Kericuhan di depan kantor Bupati Bone, Asman Sulaiman, terjadi saat demonstran menolak kenaikan tarif pajak. Insiden tersebut berujung pada penangkapan 16 peserta aksi oleh aparat kepolisian. Bupati Asman Sulaiman menjadi pusat perhatian publik setelah bentrok tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, menjelaskan bahwa keputusan penundaan dan pengkajian ulang penyesuaian PBB-P2 sebesar 65 persen diambil berdasarkan arahan Bupati serta desakan masyarakat. Selain Bone, isu kenaikan PBB-P2 juga menjadi polemik di Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Banyuwangi. Sebelumnya, kebijakan ini mencuat dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana Bupati Sudewo menaikkan tarif pajak hingga 250 persen.
Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan PBB-P2 yang kini ramai diperbincangkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh individu maupun badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek tersebut.
Yang dimaksud dengan bumi meliputi permukaan tanah, termasuk perairan pedalaman. Sementara bangunan adalah setiap konstruksi teknik yang ditanam atau melekat secara permanen baik di atas maupun di bawah permukaan bumi.
Dasar perhitungan PBB-P2 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perlu diketahui, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP) ditetapkan minimal Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Kepala Daerah berwenang menetapkan besaran NJOP, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam perhitungan PBB-P2, NJOP yang digunakan ditetapkan paling sedikit 20 persen dan paling banyak 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP-TKP.
Penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk objek pajak tertentu, peninjauan dapat dilakukan setiap tahun, menyesuaikan perkembangan wilayah. Adapun tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,5 persen. Khusus untuk lahan yang digunakan sebagai produksi pangan dan peternakan, tarifnya ditetapkan lebih rendah.
Secara sederhana, rumus perhitungan PBB-P2 adalah: tarif x (NJOP – NJOP-TKP).
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah ilustrasi perhitungan PBB-P2 yang dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah:
Contoh 1
Wajib Pajak A memiliki objek pajak berupa tanah dengan NJOP sebesar Rp3,5 juta. Karena nilai NJOP tersebut masih di bawah NJOP-TKP sebesar Rp10 juta, objek pajak ini tidak dikenakan PBB-P2.
Contoh 2
Wajib Pajak B memiliki objek pajak berupa tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:
- NJOP tanah: Rp98,5 juta
- NJOP bangunan: Rp255 juta
- NJOP-TKP: Rp10 juta
Jika tarif PBB-P2 yang berlaku adalah 0,1 persen, maka perhitungan PBB-P2 adalah:
- Total NJOP = Rp98,5 juta + Rp255 juta = Rp353,5 juta
- NJOP – NJOP-TKP = Rp353,5 juta – Rp10 juta = Rp343,5 juta
- PBB-P2 yang harus dibayar = 0,1% × Rp343,5 juta = Rp343.500


