Jakarta – Mantan Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025) di Istana Negara. Penetapan ini, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025, segera memicu perdebatan luas di berbagai kalangan masyarakat.
Soeharto menerima gelar tersebut dalam Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik. Kontribusinya yang menonjol sejak masa kemerdekaan, termasuk kepemimpinannya dalam pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada tahun 1945 saat menjabat wakil komandan BKR Yogyakarta, menjadi salah satu dasar pemberian gelar ini.
Namun, pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional telah menghadapi gelombang kritik dan penolakan. Beberapa pihak menilai Soeharto tidak memenuhi sejumlah persyaratan penerima gelar, terutama terkait asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Ada pula yang melihat penetapan ini sebagai pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998.
Menanggapi polemik tersebut, Mohammad Novrizal, Dosen sekaligus Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mengatur pencabutan gelar pahlawan nasional. Keterangan ini disampaikan Novrizal pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Novrizal, ketiadaan dasar hukum tersebut berimplikasi pada status gelar pahlawan nasional yang secara prinsip tidak dapat dibatalkan atau dicabut, meskipun ada banyak pihak yang tidak menyetujuinya. Ia menegaskan, tidak ada landasan hukum untuk melandasi tindakan pencabutan gelar kepahlawanan.
Sebanyak sepuluh tokoh nasional resmi menerima gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025, termasuk di antaranya Soeharto. Berikut adalah daftar lengkap para penerima gelar tersebut:
1. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
2. Mohammad Soeharto (Jawa Tengah)
3. Marsinah (Jawa Timur)
4. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
5. Rahmah El Yunusiyah (Sumatera Barat)
6. Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
7. Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
8. Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
9. Tuan Runda H. Ali Basaragi (Sumatera Utara)
10. Zainal Abidin Syah (Maluku Utara)
Penetapan gelar pahlawan nasional ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengorbanan dan kontribusi besar para tokoh dalam sejarah perjuangan bangsa. Keputusan ini diharapkan mampu menginspirasi generasi penerus untuk terus berjuang membangun Indonesia yang lebih baik.

