JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana gugatan cerai aktris Marissa Anita terhadap suaminya, Andrew Trigg, pada Rabu, 19 November 2025. Agenda utama persidangan tersebut adalah mediasi.
Sunoto, Humas PN Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa mediasi menjadi langkah awal yang wajib ditempuh. “Begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan,” kata Sunoto, Senin (17/11/2025).
Majelis hakim akan menunjuk seorang mediator untuk memimpin upaya damai ini. Proses mediasi diberi waktu 30 hari guna mencari titik temu bagi Marissa Anita dan suaminya. “Dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari,” imbuhnya.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan damai atau rujuk, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan cerai Marissa Anita secara resmi telah terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 12 November 2025, dengan nomor perkara 785.
Terkait alasan perceraian atau adanya gugatan lain seperti harta gono-gini, Sunoto enggan memberikan rincian. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut sudah masuk substansi perkara yang bersifat privat. “Saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan sifatnya menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial,” ujarnya.

