Berita

Lima Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masih Berpeluang Tempuh Jalur Damai

Jakarta – Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial.

Padahal, Joko Widodo disebut merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.

Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.

Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.

Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.

Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berjalan Profesional

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Tifa.

Namun, jalur damai ditempuh tiga tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu dihentikan penyidikannya lewat SP3 pada 15 Januari 2026.

Rismon Hasiholan Sianipar menyusul. Pada 12 Maret 2026, ia bertemu pelapor dan meminta maaf. Permintaan itu diterima.

Pertemuan kembali digelar 1 April 2026, dan berujung damai. Setelah gelar perkara, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026.

Ravindra Airlangga Perkuat Diplomasi Parlemen Demi Kepentingan Nasional di Kancah Global

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

05

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

08

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo di Bali, Terlibat TPPO Kamboja

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com