Jakarta, Gonesia.com – PT Singaraja Putra Tbk (SINI) resmi melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Interkayu Nusantara (IKN) melalui skema divestasi strategis per 14 September 2026.
Langkah korporasi ini melibatkan penjualan 54% saham IKN kepada investor perorangan bernama Hendra Hasan Kustarjo.
Keputusan tersebut ditegaskan emiten di bawah naungan konglomerasi Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro ini sebagai upaya penataan dan optimalisasi portofolio investasi perusahaan.
Seluruh transaksi jual beli saham tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 13.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia, dana yang dihimpun dari aksi korporasi ini mencapai Rp 31,8 miliar.
Manajemen SINI menekankan bahwa transaksi tersebut tidak masuk dalam kategori transaksi material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.
Perusahaan juga memastikan bahwa divestasi ini tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi dengan perseroan.
“Hendra Hasan Kustarjo selaku pembeli bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan,” ujar manajemen seperti dikutip dari laporan resmi perusahaan pada Rabu (16/9).
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah pelepasan aset ini tidak termasuk dalam transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Meski nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah, perusahaan belum memberikan perincian mendalam mengenai alokasi penggunaan dana hasil penjualan tersebut.
Hingga saat ini, pihak manajemen hanya memberikan pernyataan umum terkait tujuan restrukturisasi internal untuk memperbaiki struktur investasi mereka.
Perusahaan meyakini bahwa langkah strategis ini tidak akan mengganggu stabilitas bisnis inti yang sedang dijalankan saat ini.
Ia menambahkan, “Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.”
Secara teknis, pelepasan seluruh porsi kepemilikan di IKN ini menandai berakhirnya keterlibatan SINI dalam operasional perusahaan tersebut.
Pihak manajemen optimistis bahwa portofolio investasi perusahaan akan menjadi lebih ramping dan efisien pasca-divestasi.
Laporan fakta material ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memenuhi prinsip keterbukaan informasi bagi para pemegang saham.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada indikasi perubahan arah bisnis utama perusahaan pasca-lepasnya aset IKN tersebut.
Para pelaku pasar kini menanti langkah lanjutan dari manajemen SINI terkait rencana penggunaan modal hasil divestasi untuk memperkuat lini bisnis lainnya.
Secara objektif, transaksi ini mencerminkan dinamika konsolidasi aset yang kerap dilakukan oleh emiten untuk menjaga performa keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Pihak SINI tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan operasional perusahaan meskipun telah melepas salah satu entitas investasinya.


