Berita

Lalu Hadrian Irfani Melarang Pemda Memecat Guru PPPK Paruh Waktu Demi Efisiensi

Jakarta – Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah daerah tidak memecat guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu meski ada efisiensi anggaran. Menurut Lalu Hadrian Irfani, kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu akan membawa dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah pusat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemecatan terhadap guru PPPK. “Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan di tengah tantangan fiskal saat ini," kata Lalu Hadrian Irfani.

Pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun, Lalu Hadrian Irfani berharap kebijakan efisiensi tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.

Lalu Hadrian Irfani juga menyampaikan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tutup Lalu Hadrian Irfani.

Menkraf Resmikan Restoran Sederhana, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tenaga kependidikan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026. Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Melalui surat edaran tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mempekerjakan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru