Berita

KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal Cegah Korupsi

Jakarta – Dorongan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 yang memotret berbagai celah korupsi dalam sistem politik. Salah satu fokus utama kajian itu adalah pembatasan transaksi uang kartal yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selain transaksi tunai, KPK juga mengidentifikasi tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk munculnya mahar politik. Kondisi ini disebut memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ungkap Budi.

Sebagai langkah perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Salah satu poin penting yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya konkret menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Kemendagri Ajukan Tambahan Rp6,27 Triliun untuk 2027

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru